Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Ibu Norhani, S.Sos, M.A.P, bersama-sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan sidak ke beberapa distributor dan pengecer besar beras di Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini merupakan respon terhadap hasil pengawasan sebelumnya yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (BAPANAS) dan Tim Satgas Pangan Kalimantan Tengah pada tanggal 23 Oktober 2025.
Sidak ini juga menindaklanjuti surat teguran terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang disampaikan oleh Disdagperin Provinsi Kalteng pada hari Senin, 3 November 2025. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghimpun data terkait harga perolehan beras oleh distributor dari produsen serta mengumpulkan data terkait kendala rantai distribusi beras yang dapat mempengaruhi harga beras di tingkat pengecer.
Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng, Ibu Norhani, S.Sos, M.A.P, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga beras di pasar sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,"Kata Norhani , Palangka Raya,Rabu (5/11/2025).
“Pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah potensi pelanggaran harga dan menekan gejolak harga pangan strategis di pasaran,"Tuturnya.
Pengawasan ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan, serta memastikan ketersediaan beras premium di pasar. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan harga beras premium dapat tetap stabil dan terkendali. Dan lokasi sidak ada tiga tempat.
Dalam sidak ini, tim gabungan melakukan pengecekan terhadap beberapa distributor dan pengecer besar beras di Kota Palangka Raya. Mereka memeriksa harga jual beras, kualitas beras, serta dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi jual-beli beras.
Hasil sidak menunjukkan bahwa beberapa distributor dan pengecer besar beras telah menjual beras di atas HET. Oleh karena itu, Disdagperin Provinsi Kalteng akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap para pelanggar tersebut.
Disdagperin Provinsi Kalteng mengimbau kepada seluruh distributor dan pengecer beras di Kalimantan Tengah untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar yang tidak mematuhi HET," tegas Ibu Norhani.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan harga beras di Kalimantan Tengah dapat tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Disdagperin Provinsi Kalteng akan terus berupaya untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan di Kalimantan Tengah, terutama beras sebagai bahan pokok masyarakat. Dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok menjelang hari besar keagamaan.
(Era Suhertini)
0 Comments