Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan UPT Metrologi Legal Kota Palangka Raya menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa SPBU di kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pengawasan takaran bahan bakar minyak (BBM) untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepentingan pelaku usaha, Kota Palangka Raya, Pada Selasa (18/11/2025).
Hasil sidak, Dari beberapa SPBU yang diperiksa, sebagian besar takaran nosel masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan, yakni maksimal 0,5 % kekurangan takaran. Di SPBU Jalan Sethadji ditemukan kelebihan takaran sebesar 0,2% dan 0,4%. SPBU lain menunjukkan selisih kekurangan takaran antara 0,1 % hingga 0,3 %, semuanya berada dalam rentang kewajaran/toleransi sebesar 0,5%
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Disperindag Kalteng, Maskur, S.E., menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen maupun pemilik SPBU.
“Kami menghimbau pengawas SPBU untuk segera memperbaiki mesin (tera ulang) agar tidak ada lagi kelebihan takaran yang dapat merugikan pelaku usaha (SPBU) ujarnya.
Tindak lanjut,Tidak ditemukan Kasus pelanggaran kekurangan takaran diatas batas toleransi sebesar 0,5%. Disperindag menyediakan nomor kontak pengaduan (WA 082155063886) bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian di SPBU.
Inspeksi akan dilanjutkan secara berkala, tidak hanya di Palangka Raya tetapi juga di kabupaten lain di Kalteng, sebagai respons atas laporan warga.
Maskur menambahkan bahwa pengawasan ini bukan hanya soal menegakkan aturan, melainkan juga upaya melindungi kedua belah pihak: konsumen agar tidak overpay, dan pengusaha agar tidak mengalami kerugian akibat kesalahan pengukuran.
Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan kel fairness pasar BBM dan menegakkan kepatuhan terhadap standar metrologi yang berlaku.
(Era Suhertini)
0 Comments