Berita Lain
news
P. Raya

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun Ditunda, Menunggu Putusan Praperadilan

Palangka Raya - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zirkon, rutile, dan mineral ikutannya periode 2020–2025 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun resmi ditunda.

Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (8/7/2026), ditunda hingga Kamis, 23 Juli 2026.

Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menyampaikan penundaan dilakukan karena salah satu dari enam terdakwa tengah mengajukan upaya hukum praperadilan. Menurutnya, pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan sebelum proses praperadilan tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

"Proses praperadilan masih berlangsung hingga 22 Juli 2026. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan pokok perkara dan menjadwalkan kembali sidang pada Kamis, 23 Juli 2026," ujar Ricky.

Ia menambahkan, apabila terdapat perkembangan hukum sebelum jadwal sidang berikutnya, majelis hakim akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mengusulkan agar berkas perkara keenam terdakwa digabung dan diperiksa dalam satu persidangan. Usulan tersebut disetujui oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jimmy Didi Setiawan, serta seluruh penasihat hukum para terdakwa. Penggabungan perkara dinilai akan membuat proses persidangan lebih efektif karena sebagian besar saksi yang dihadirkan saling berkaitan.

Adapun enam terdakwa dalam perkara ini yakni VC, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah; IH, ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah; HS, Direktur PT Investasi Mandiri; HAW, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal; FC, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral; serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan hukum acara pidana yang mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara harus menunggu selesainya proses praperadilan.

"Sesuai ketentuan KUHAP, ketika proses praperadilan masih berjalan, maka pemeriksaan pokok perkara memang harus ditunda hingga proses tersebut selesai," ujarnya.

Jefriko juga mengungkapkan bahwa seluruh administrasi tim kuasa hukum telah dinyatakan lengkap. Ia berharap perkara segera memasuki tahap pemeriksaan pokok demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya, terlebih kondisi kesehatan VC disebut mengalami penurunan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa FC, Windu Sukmono, juga menerima keputusan penundaan sidang. Namun, pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang berikutnya.

Menurut Windu, permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kemanusiaan karena salah satu anak FC merupakan anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendampingan langsung dari ayahnya dalam proses pemulihan.

Perkara dugaan korupsi penjualan mineral zirkon, rutile, dan turunannya ini menjadi salah satu kasus tindak pidana korupsi terbesar yang ditangani di Kalimantan Tengah, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026 setelah proses praperadilan dinyatakan selesai.

(Era Suhertini)

news
P. Raya

Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2026

Palangka Raya - Personel Polresta Palangka Raya melaksanakan pengamanan Turnamen Bola Voli Kapolda Cup 2026 yang berlangsung di GOR Indoor Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya, Selasa (7/7/2026). 

Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Padal Pam, Ipda Siswandi, untuk memastikan seluruh rangkaian pertandingan berjalan aman dan tertib.

Pengamanan dimulai sejak pukul 08.30 WIB dengan menempatkan personel di sejumlah titik strategis di area pertandingan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah bersama para tamu undangan, atlet, ofisial, dan masyarakat yang memadati lokasi pertandingan.

Pada hari tersebut digelar sejumlah pertandingan, di antaranya laga putra Pulang Pisau melawan Kapuas, Lestari VB menghadapi Murung Raya, Isen Mulang melawan Aji Jaya, serta Barito Utara menghadapi Gunung Mas.

Sementara di sektor putri mempertemukan Barito Utara melawan Seruyan, Kobar menghadapi Huma Betang, dan Pulang Pisau melawan Murung Raya.

Ipda Siswandi mengatakan bahwa personel pengamanan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama turnamen berlangsung. "Kami berupaya memberikan rasa aman kepada seluruh peserta, ofisial, maupun masyarakat yang hadir sehingga pertandingan dapat berjalan lancar tanpa gangguan," ujarnya.

Selain menjaga keamanan di area pertandingan, personel juga melakukan pengaturan arus lalu lintas dan pemantauan di sekitar lokasi guna mengantisipasi kepadatan kendaraan serta potensi gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.

(Era Suhertini)

news
P. Raya

Popatroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Ingatkan Pengunjung Waspada dan Jaga Keselamatan

Palangka Raya - Personel Pos Polisi Rambang Polsek Pahandut melaksanakan patroli dialogis di kawasan Wisata Kuliner Pelabuhan Rambang, Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa sore (7/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.50 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aipda Sumardi selaku personel piket Pos Pol Rambang. Patroli dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus memberikan rasa aman kepada pedagang maupun pengunjung.

Dalam kegiatan tersebut, petugas bersilaturahmi dengan para pedagang dan pengunjung sambil menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga barang bawaan, mengawasi anak-anak saat berada di kawasan wisata kuliner yang berada di tepi Sungai Kahayan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang mudah diawasi atau dijaga petugas parkir.

Petugas juga mengingatkan agar barang-barang berharga tidak ditinggalkan di dalam kendaraan. Selain itu, masyarakat yang hendak meninggalkan rumah diimbau memastikan kompor dan aliran listrik telah dimatikan guna mencegah terjadinya kebakaran atau kejadian yang tidak diinginkan.

Sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan, warga juga diajak untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110.

(Era Suhertini)

news
P. Raya

Dinas ESDM Kalteng Perkuat Tata Kelola Berintegritas, Terima Monitoring dan Evaluasi Tim Kajian KPK RI

Palangka Raya - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Tim Kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026).

Pertemuan ini menjadi forum koordinasi strategis antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Kajian KPK RI dalam melakukan monitoring serta evaluasi terhadap implementasi sistem tata kelola pemerintahan di lingkungan perangkat daerah. 

Kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas birokrasi, serta mendorong budaya kerja yang berintegritas.

Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, S.E., S.Hut., M.M., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Kajian KPK RI. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.

"Kehadiran Tim Kajian KPK RI menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola, khususnya di sektor energi, sumber daya mineral, dan lingkungan hidup," ujarnya.

Joni Harta menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung seluruh upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta penguatan sistem pengendalian internal di setiap perangkat daerah.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin baik, mampu memberikan pelayanan publik yang optimal, serta mendukung terwujudnya pembangunan Kalimantan Tengah yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.

(Era Suhertini)