Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan melindungi siswa dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi sekaligus mendorong pembentukan karakter yang lebih baik.
Pelaksanaan Tugas (Plt), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhamad Reza Prabowo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur yang telah dituangkan dalam surat edaran, kemudian diperkuat melalui edaran Dinas Pendidikan.
“Kita ingin anak-anak tetap terlindungi, meskipun berada di tengah perkembangan teknologi. Harus ada batasan agar mereka tidak terpengaruh hal-hal yang tidak baik,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan HP saat ini difokuskan kepada siswa. Sementara itu, untuk guru belum diberlakukan aturan khusus. Meski demikian, penggunaan HP tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, khususnya untuk mendukung proses pembelajaran berbasis digital.
“Kalau memang dibutuhkan untuk pembelajaran, seperti menjawab kuis atau menggunakan aplikasi tertentu, itu diperbolehkan dengan izin guru yang sedang mengajar,” jelasnya.
Sebagai bentuk implementasi di sekolah, pihaknya akan menyiapkan tempat penyimpanan khusus berupa kotak penitipan HP. Siswa diharapkan secara sadar menyerahkan perangkatnya sebelum kegiatan belajar dimulai agar proses pembelajaran dapat berlangsung lebih fokus.
“Dengan kesadaran sendiri, siswa menyerahkan handphone ke tempat yang sudah disediakan, sehingga pembelajaran bisa lebih optimal,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Kalteng juga mengajak seluruh pelajar untuk lebih tertib dan bijak dalam menggunakan media sosial. Peran kepala sekolah, pengawas, serta guru dinilai sangat penting dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada siswa.
Selain itu, pihak sekolah dan masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan aplikasi Whistle Blowing System sebagai sarana penyampaian keluhan atau laporan.
Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif serta mampu mendukung perkembangan karakter generasi muda di Kalimantan Tengah,"Tutup Reza.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan perempuan melalui peluncuran Kantin “Wanita Berdaya” di Rumah Betang Sekretariat DWP Setda Provinsi Kalteng, Selasa (31/3/2026).
Peresmian kantin tersebut dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, yang ditandai dengan pemotongan pita bersama Ketua DWP Kalteng, Natalin Leonard S. Ampung.
Dalam sambutannya, Leonard menyampaikan apresiasi atas inovasi yang digagas oleh DWP Kalteng. Ia menilai, kehadiran Kantin “Wanita Berdaya” tidak sekadar sebagai tempat makan, tetapi juga menjadi wadah untuk menumbuhkan kreativitas, kemandirian, dan semangat kolaborasi para anggota.
“Kantin ini diharapkan mampu menghadirkan suasana yang nyaman dan menyenangkan, baik untuk bekerja maupun bersantai. Lebih dari itu, ini adalah langkah positif dalam memperkuat kebersamaan di lingkungan kerja,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya nilai-nilai sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti sikap ramah dan saling mendukung, yang diyakini dapat membawa dampak besar dalam membangun lingkungan kerja yang harmonis.
Sementara itu, Ketua DWP Provinsi Kalteng, Natalin Leonard S. Ampung, menjelaskan bahwa pendirian kantin ini merupakan bagian dari program kerja organisasi, khususnya di bidang ekonomi dan pemberdayaan anggota.
Menurutnya, Kantin “Wanita Berdaya” dirancang sebagai sarana untuk meningkatkan kepercayaan diri serta mendorong kemandirian ekonomi anggota DWP.
“Melalui kantin ini, kami ingin membuka peluang bagi anggota untuk berwirausaha, baik dengan berjualan langsung maupun menitipkan produk. Harapannya, ini menjadi titik awal bagi perempuan untuk lebih mandiri dan inovatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebelumnya DWP Kalteng telah mengembangkan berbagai program pemberdayaan, seperti Kafe DWP dan Galeri DWP, yang hingga kini berjalan dengan baik.
Pengelolaan Kantin “Wanita Berdaya” sendiri dilakukan secara profesional melalui sistem kontrak, baik bulanan maupun tahunan, guna memastikan keberlanjutan usaha serta kualitas pelayanan.
Natalin berharap, keberadaan kantin ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan konsumsi yang sehat, bersih, dan berkualitas bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Seniriaty, memastikan bahwa Festival Budaya Isen Mulang tetap akan dilaksanakan meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, pelaksanaan festival tersebut merupakan bagian dari program prioritas Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus agenda nasional yang menjadi kebanggaan masyarakat daerah.
“Festival Isen Mulang akan tetap dilaksanakan sesuai dengan program Bapak Gubernur. Ini merupakan agenda nasional dan menjadi identitas serta kebanggaan budaya masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan kabupaten dan kota terkait publikasi kegiatan tersebut. Namun, untuk teknis pelaksanaan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan kabupaten/kota, tetapi untuk teknisnya masih menunggu arahan pimpinan. Kami berupaya agar tidak ada pengurangan kegiatan, namun jika memungkinkan akan dilakukan penggabungan beberapa kegiatan, dan itu masih dalam tahap telaah,” jelasnya.
Selain itu, Seniriaty juga menyampaikan hasil kunjungan ke Taman Nasional Tanjung Puting di Pangkalan Bun yang dilakukan untuk memantau kondisi kunjungan wisatawan.
“Kami melakukan monitoring kunjungan wisatawan di Taman Nasional Tanjung Puting, yang merupakan salah satu destinasi unggulan nomor satu di Kalimantan Tengah. Kami bangga karena jumlah wisatawan yang datang cukup banyak,” katanya.
Terkait perbandingan kunjungan wisatawan pada libur Idul Fitri tahun ini dengan tahun sebelumnya, ia menyebutkan bahwa data sudah mulai dihimpun, namun masih dalam proses pengolahan.
“Perbandingan sudah ada dan sedang kami hitung. Nanti akan dirilis oleh bidang pemasaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan rencana pengembangan fasilitas di kawasan tersebut, sesuai arahan Gubernur, termasuk pembangunan vila dan pelabuhan guna mendukung sektor pariwisata.
“Seperti yang disampaikan Bapak Gubernur, akan dibangun vila dan pelabuhan untuk mendukung fasilitas di kawasan tersebut,” tutupnya.
(Era Suhertini)
Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menegaskan pentingnya pembagian kewenangan yang lebih proporsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi persoalan legalitas tambang rakyat.
Menurut Joni, dominasi kewenangan pemerintah pusat saat ini menjadi kendala utama bagi daerah dalam menata aktivitas pertambangan masyarakat, khususnya terkait pemberian izin lingkungan.
Hal tersebut dinilai menyulitkan pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola lingkungan yang baik dan berkelanjutan.
“Berikan kewenangan itu ke daerah. Kalau misalnya kewenangan pemberian persetujuan lingkungan minimal 200 hektar ke bawah menjadi kewenangan provinsi, maka kita bisa memberikan jaminan mereka bisa mengerjakan itu,” ujar Joni, Selasa (31/03/2026).
Ia menjelaskan, pendelegasian wewenang tersebut akan mempermudah proses legalisasi tambang rakyat sekaligus meningkatkan pengawasan di tingkat daerah. Dengan demikian, aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan sesuai aturan tanpa merusak lingkungan.
Selain itu, Joni juga menyoroti persoalan di sektor kehutanan yang dinilai turut menjadi pemicu maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ia mengusulkan agar gubernur diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam skala kecil.
“Kehutanan kalau misalnya gubernur diberikan kewenangan pinjam pakai sampai dengan 5 hektar, tidak akan ada PETI itu. Ini kan kewenangannya pusat semuanya, termasuk kewenangan lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, lanjut Joni, telah berulang kali menyurati pemerintah pusat untuk meminta penyesuaian regulasi terkait kewenangan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada respons yang diharapkan.
“Sudah sering kita surati, bahkan berkali-kali, tapi kita tidak pernah dianggap. Negara kita kan sistemnya desentralisasi, tapi selama ini kewenangan masih sentralisasi,” pungkasnya.
Joni berharap adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat agar daerah dapat lebih leluasa dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan rakyat.
(Era Suhertini)