Langkah strategis ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya terkait penyampaian Pidato Pengantar Ketua DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (12/10/2026).
Raperda Data Kelurahan Presisi hadir bukan sekadar sebagai instrumen regulasi, melainkan sebagai peta navigasi masa depan bagi alokasi anggaran dan program kemasyarakatan. Dengan sistem ini, kebutuhan mendasar warga di tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga kelurahan akan terekam secara sistematis, akurat, dan terkini
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menekankan bahwa penguatan informasi dari akar rumput adalah kunci utama untuk menghadirkan keadilan pembangunan. Ketika data di tingkat bawah terintegrasi secara utuh, setiap kebijakan daerah akan benar-benar menyentuh realitas yang dibutuhkan warga.
Inovasi tata kelola berbasis data presisi ini mendapat pengawalan penuh dari lembaga legislatif. DPRD Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk mengawal pembahasan Raperda bersama pihak eksekutif hingga tahap legalisasi dan implementasi di lapangan.
Sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan tidak berhenti di meja regulasi, melainkan segera berdenyut hingga ke tingkat RT dan kelurahan. Langkah ini menjadi momentum penting bagi Palangka Raya untuk membuktikan diri sebagai kota yang tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga matang dan presisi dalam mengelola setiap jengkal potensi demi kesejahteraan warganya.
(Olivia Teja)
PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mendorong percepatan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi. Kehadiran regulasi ini dinilai sangat vital untuk mentransformasi tata kelola data pembangunan di tingkat tapak.
Subandi menjelaskan, saat ditemui usai memimpin rapat Paripurna mendengarkan pidato pengantar ketua DPRD tentang 2 Raperda, bertujuan memperkuat akurasi dan validitas data yang dihimpun langsung dari tingkat kelurahan. Data yang presisi menjadi fondasi utama agar seluruh program perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tepat sasaran serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Senin (12/10/2026 ).
"Penguatan data dari tingkat bawah sangat mendasar. Dengan Data Kelurahan Presisi, setiap kebijakan pembangunan maupun penyaluran anggaran Pemkot dapat didasarkan pada kondisi riil di lapangan, sehingga meminimalkan potensi ketidaktepatan sasaran," ujar Subandi.
Melalui sistem pemerintahan berbasis data presisi ini, Pemkot Palangka Raya diharapkan memiliki basis data tunggal yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus menjadi sarana evaluasi efektivitas program daerah di berbagai sektor, mulai dari penanganan kemiskinan, infrastruktur pemukiman, hingga pelayanan publik dasar.
DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen untuk mengawal pembahasan Raperda ini bersama pihak eksekutif agar dapat segera disahkan dan diimplementasikan oleh jajaran pemerintah daerah hingga ke tingkat rukun tetangga dan kelurahan.
(Olivia Teja)
PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mendorong percepatan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi. Kehadiran regulasi ini dinilai sangat vital untuk mentransformasi tata kelola data pembangunan di tingkat tapak.
Subandi menjelaskan, saat ditemui usai memimpin rapat Paripurna mendengarkan pidato pengantar ketua DPRD tentang 2 Raperda, bertujuan memperkuat akurasi dan validitas data yang dihimpun langsung dari tingkat kelurahan. Data yang presisi menjadi fondasi utama agar seluruh program perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tepat sasaran serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Senin (12/10/2026 ).
"Penguatan data dari tingkat bawah sangat mendasar. Dengan Data Kelurahan Presisi, setiap kebijakan pembangunan maupun penyaluran anggaran Pemkot dapat didasarkan pada kondisi riil di lapangan, sehingga meminimalkan potensi ketidaktepatan sasaran," ujar Subandi.
Melalui sistem pemerintahan berbasis data presisi ini, Pemkot Palangka Raya diharapkan memiliki basis data tunggal yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus menjadi sarana evaluasi efektivitas program daerah di berbagai sektor, mulai dari penanganan kemiskinan, infrastruktur pemukiman, hingga pelayanan publik dasar.
DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen untuk mengawal pembahasan Raperda ini bersama pihak eksekutif agar dapat segera disahkan dan diimplementasikan oleh jajaran pemerintah daerah hingga ke tingkat rukun tetangga dan kelurahan.
(Olivia Teja)
PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Kedua Raperda tersebut mengatur penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi dan hak kekayaan intelektual.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan hal tersebut seusai memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Senin (12/10/2026).
Subandi menjelaskan, kedua Raperda inisiatif DPRD itu telah melalui serangkaian tahapan sebelum masuk dalam Propemperda 2026 dan kini berlanjut ke tahap pembahasan.
Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian pidato pengantar Ketua DPRD terhadap dua Raperda tersebut. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan pemerintah kota, yang kemudian ditanggapi oleh masing-masing fraksi melalui juru bicara pada agenda berikutnya.
Menurut Subandi, tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk memberikan ruang bagi pemerintah kota dan fraksi-fraksi DPRD dalam menyampaikan pandangan terhadap materi Raperda yang diusulkan.
Selain membahas dua Raperda inisiatif, DPRD Kota Palangka Raya juga mulai menyusun Propemperda 2027 bersama Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Penyusunan Propemperda 2027 diawali dengan menghimpun usulan dari alat kelengkapan DPRD, kemudian dilanjutkan dengan proses rasionalisasi oleh Bapemperda bersama pemerintah kota.
Dalam rancangan program tersebut, terdapat 13 Raperda yang direncanakan masuk dalam Propemperda 2027. Jumlah itu terdiri atas 10 Raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya dan tiga Raperda inisiatif DPRD. Penyusunan tersebut menjadi bagian dari perencanaan pembentukan peraturan daerah agar usulan regulasi yang diajukan dapat diseleksi dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
‘Harapan kita 2 Raperda Inisiatif ini bias dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang ada “ujar subandi menutup wawancaranya.
(Olivia Teja)